Hamka dan Fatwa Natal 1981
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2020.1.19Kata Kunci:
hamka, fatwa natal, pluralisme, masyarakat majemuk, ideologi pancasilaAbstrak
Membicarakan masalah kehidupan sosial keagamaan di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya, apalagi kita semua menyadari bahwa kita bangsa Indonesia hidup di tengah-tengah masyarakat yang plural dan majemuk yang meyakini berbagai agama, terdiri dari berbagai etnis, kultur dan budaya yang beragam. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati nabi Isa AS, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas, bahwa perayaan Natal bagi umat Kristen adalah merupakan ibadah. Pluralisme termasuk gagasan yang sedang aktual diperbincangkan. Para pakar dari berbagai disiplin ilmu dan para pemerhati berusaha menyumbanghkan pemikiran mengenai bagaimana menata kehidupan bangsa Indonesia yang pluralistis. Hal yang sama dilakukan pula oleh sejumlah praktisi. Mereka menuturkan pengalamannya yang patut untuk
dicermati dalam membina kehidupan masyarakat secara langsung. Tujuannya adalah untuk memelihara keharmonisan dan kesatuan bangsa. Tulisan dipersiapkan pada tahun 2006 untuk diskusi panel HAMKA dan Fatwa Natal MUI 1981 oleh UHAMKA, dan belum pernah dipublikasi sebelumnya.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listMuzhar, Atho. (1993). Fatwa-fatwa MUI 1975 – 1988. Jakarta: INIS.
Unduhan
-
Preprint (English)
views: 108
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2020 Afifi Fauzi Abbas