Sanksi Hukum Korupsi dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2020.1.17Keywords:
korupsi, hukum islam, hukum pidana, sanksi korupsi, fikih korupsiAbstract
Hukum Islam dalam suatu masyarakat manapun dan dimanapun, adalah bertujuan untuk mengendalikan, mengatur, dan sebagai alat kontrol masyarakat, ia adalah sebuah system yang ditegakan, terutama untuk melindungi individu maupun hak-hak masyarakat. Dengan demikian, segala perbuatan atau tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari kelima hal pokok teersebut, maka patut dianggap sebagai tindak kejahatan (delik) yang dilarang, dan untuk melindungi dan memelihara kelima hal pokok tersebut dan kemaslahatan manusia pada umumnya, Islam menetapkan dan menegaskan sejumlah peraturan-peraturan, baik berupa perintah maupun larangan, dan dalam hal tertentu aturan-aturan tersebut disertai
dengan ancaman hukuman atau sanksi duniawi dan/atau ukhrawi, jika peraturan tersebut dilanggar.
Downloads
References
Afif, Wahab. 1988. Hukum Pidana Islam. Banten: Yayasan Ulumul Quran.
Al-Kahlani, Muhammad bin Ismail. ( n.d.). Subul al-Salam jilid 4. Bandung: Toha Putra.
Arifin, Jaenal. & Salim, M. Arskal. 2001. Pidana Islam di Indonesia : Peluang, Prospek, dan Tantangan. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Audah, Abdul Qadir. 1992. al-Tasyri’ al-Jinai al-Islamy jilid 1. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Bahansi, A. Fathi. 1984. al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy. Beirut: Dar al-Syuruq.
Hanafi, A. 1993. Azas-azas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Ismail Muhammad Syah dkk. 1992. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Noeh, Munawar Fuad. 1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zikrul Hakim.
Syah, Ismail Muhammad. (1992). Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Tanjung, Nasir S. (1985). “Jarimah dan ‘Uqubah Merupakan Dua Sisi Ta’zir”. Mimbar Agama dan Budaya, III, 8 Desember 1985.
Umam, Khairul. 1998. Ushul Fikih. Bandung: Pustaka Setia.
-
Preprint
views: 17