Analisis Yuridis Penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 terhadap Izin Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.163Kata Kunci:
izin perceraian, PPPK, pengadilan agama, kepastian hukum, hukum administrasi negara, penelitian kualitatifAbstrak
Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering kali menghadapi polemik mengenai keharusan surat izin atasan, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis eksistensi surat izin atasan bagi PPPK dalam perkara perceraian serta menganalisis perspektif hakim terhadap penerapan syarat tersebut di Pengadilan Agama Panyabungan Kelas II. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap lima hakim (termasuk Ketua Pengadilan Dr. Mirwan), panitera, petugas pendaftaran, dan delapan belas pihak berperkara berstatus PPPK. Data sekunder diperoleh dari dokumen resmi seperti SK Ketua Pengadilan, brosur layanan, rekapan perkara, serta peraturan terkait. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sementara keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengadilan mewajibkan surat izin atasan bagi PPPK pada tahap pendaftaran sebagai syarat administratif. Namun, dalam praktik persidangan, mayoritas hakim tidak menjadikannya sebagai penghalang. Dari 18 perkara PPPK periode 2021 hingga 11 September 2025, hanya satu kasus di mana hakim secara aktif meminta pelengkapan surat izin. Terdapat perbedaan perspektif hakim yang tajam antara pendekatan analogi dengan PNS dan prinsip kemaslahatan versus asas legalitas serta perlindungan hak keperdataan individu. Secara normatif, surat izin bagi PPPK hanya merupakan kebijakan administratif internal yang tidak mengikat sebagai syarat yuridis atau formil berperkara. Temuan ini mengungkap ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik, serta potensi ketidakpastian hukum. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi nasional yang tegas dan seragam untuk menyeimbangkan ketertiban administrasi ASN dengan hak akses keadilan bagi PPPK.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAl-Baijarami. (n.d.). Hasyiyah al-Baijarami 'ala al-Khatib, Juz 4. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Suyuti. (n.d.). Al-Asybah wa al-Naza'ir. Kairo: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Utsaimin, S. M. (2012). Shahih Fiqih Wanita. Jakarta: Akbar Media.
Andriyaldi, A., Nisa, A., Afifi, A. A., & Hamdani, H. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93–100.
Anwar, M. (1991). Hukum Perkawinan dalam Islam: Kajian Fiqh dan Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Arifin, H. B., & Abbas, A. F. (2007). Masa lampau yang belum selesai: percikan pikiran tentang hukum dan pelaksanaan hukum. (No Title).
Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. London/Washington: International Institute of Islamic Thought.
Az-Zuhaili, W. (1986). Usul al-Fiqh al-Islami, Jil. II. Damaskus: Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, W. (1989). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 7. Damaskus: Dar al-Fikr.
Dagun, S. M. (2013). Psikologi Keluarga. Jakarta: Rineka Cipta.
Eliza, M. (2009). Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Ciputat: Adelina Bersaudara.
Erwin, M. (2012). Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Rajawali.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Ghozali, A. R. (2008). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Agama dan Adat. Bandung: Mandar Maju.
Handayaningrat. (1999). Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Gunung Agung.
Handrianto, B. (2022). Cerai Pintu Darurat Pernikahan. Depok: Gema Insani.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartini, S. (2004). Diktat Hukum Kepegawaian. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.
Hasan, S. (2018). Hukum Keluarga dalam Islam. Malang: Setara Press.
Ibnu ‘Asyur, M. al-T. (2006). Al-tahrir wa al-tanwir (terj. Maqasid al-Shari‘ah al-Islamiyyah). Tunis: Dar al-Fikr al-Tunisiyy.
Jamaluddin. (2010). Hukum Perceraian (dalam Pendekatan Empiris). [Kota Penerbit]: [Nama] Press. (Silakan lengkapi bagian ini)
Majah, I. (2007). Sunnan Ibnu Majah, Juz I. Beirut: Dar Al-Fikr.
Manan, B. (2009). Menegakan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum (sebuah pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Munawwir, A. W. (1997). Kamus al-Munawwir: Arab-Indonesia terlengkap. Surabaya: Pustaka Progressif.
Naily, N., Nadhifah, N. A., Rohman, H., & Amin, M. (2019). Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Susanti, M., Silvianetri, S., Elimartati, E., Atsani, U., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253–261.
Unduhan
-
PDF
views: 0
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Efri Refiman, Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti, Elimartati Elimartati, Nofialdi Nofialdi


