Analisis Yuridis Penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 terhadap Izin Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama

Penulis

  • Efri Refiman Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Zulkifli Zulkifli Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sri Yunarti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elimartati Elimartati Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Nofialdi Nofialdi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.163

Kata Kunci:

izin perceraian, PPPK, pengadilan agama, kepastian hukum, hukum administrasi negara, penelitian kualitatif

Abstrak

Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sering kali menghadapi polemik mengenai keharusan surat izin atasan, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis eksistensi surat izin atasan bagi PPPK dalam perkara perceraian serta menganalisis perspektif hakim terhadap penerapan syarat tersebut di Pengadilan Agama Panyabungan Kelas II. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research. Data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap lima hakim (termasuk Ketua Pengadilan Dr. Mirwan), panitera, petugas pendaftaran, dan delapan belas pihak berperkara berstatus PPPK. Data sekunder diperoleh dari dokumen resmi seperti SK Ketua Pengadilan, brosur layanan, rekapan perkara, serta peraturan terkait. Analisis data dilakukan dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sementara keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pengadilan mewajibkan surat izin atasan bagi PPPK pada tahap pendaftaran sebagai syarat administratif. Namun, dalam praktik persidangan, mayoritas hakim tidak menjadikannya sebagai penghalang. Dari 18 perkara PPPK periode 2021 hingga 11 September 2025, hanya satu kasus di mana hakim secara aktif meminta pelengkapan surat izin. Terdapat perbedaan perspektif hakim yang tajam antara pendekatan analogi dengan PNS dan prinsip kemaslahatan versus asas legalitas serta perlindungan hak keperdataan individu. Secara normatif, surat izin bagi PPPK hanya merupakan kebijakan administratif internal yang tidak mengikat sebagai syarat yuridis atau formil berperkara. Temuan ini mengungkap ketidaksinkronan antara kebijakan dan praktik, serta potensi ketidakpastian hukum. Penelitian merekomendasikan pembentukan regulasi nasional yang tegas dan seragam untuk menyeimbangkan ketertiban administrasi ASN dengan hak akses keadilan bagi PPPK.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

18 Juni 2026

Cara Mengutip

Refiman, E., Zulkifli, Z., Yunarti, S., Elimartati, E., & Nofialdi, N. (2026). Analisis Yuridis Penerapan PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 terhadap Izin Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253–362. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.163

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.