Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir

Penulis

  • Andriyaldi Andriyaldi UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi
  • Afdilla Nisa UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi
  • Abdullah A Afifi IDRIS Darulfunun Institute https://orcid.org/0000-0002-8412-5980
  • Hamdani Hamdani UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2024.5.78

Kata Kunci:

hukum pernikahan, perceraian, maqashid syariah, pernikahan, penyelesaian konflik

Abstrak

Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan sakral dan kokoh yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri serta melahirkan kehidupan keluarga yang harmonis. Islam memberi perhatian besar untuk melanggengkan pernikahan dan mencegah keretakan yang dapat menghancurkan keharmonisan keluarga. Namun, dalam kondisi yang tidak dapat dipertahankan, Islam mengatur jalan keluar melalui perceraian dengan ketentuan yang bijaksana, termasuk keharusan adanya saksi. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban saksi dalam perceraian. Sebagian ulama tidak mewajibkan saksi dalam talak, sementara pendapat lain menganggapnya wajib. Artikel ini mengkaji latar belakang perbedaan pandangan ini, kemudian memberikan analisa menggunakan pendekatan ushul fikih dan maqashid syariah. Pendekatan ini berfokus pada pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil yang ada serta penggunaan dalil oleh para ulama untuk mendukung pendapat mereka. Dengan memahami konsep maqashid syariah, kita dapat melihat bahwa kehadiran saksi dalam perceraian sejalan dengan tujuan syariat Islam dan memberikan kepastian hukum. Kewajiban adanya saksi dalam perceraian, sebagaimana juga tertuang dalam Hukum Keluarga Indonesia, merupakan pandangan yang lebih kuat dalam menjaga keadilan dan memastikan perlindungan terhadap semua pihak, terutama dalam menghadapi dampak perceraian terhadap anak-anak dan keluarga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

28 Oktober 2024

Cara Mengutip

Andriyaldi, A., Nisa, A., Afifi, A. A., & Hamdani, H. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93–100. https://doi.org/10.58764/j.im.2024.5.78

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.