Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2020.1.18Kata Kunci:
zakat, kesejahteraan bersama, nishab zakat, mampu zakat, kesenjangan sosialAbstrak
Zakat merupakan ibadah amaliyah Ijmaiyah (ibadah) yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang amat vital dalam syari'at Islam. Oleh karena Al-Quran menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban sholat. Zakat itu sebenarnya adalah: mengeluarkan sebahagian dari harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari'at. Zakat dipungut dari orang-orang yang mampu, dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jadi tempat menarik zakat itu, dari orang-orang kaya yang memiliki nishab.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listRusyd, Ibnu. (n.d.). Bidayatul Mujtahid.
Sabiq, Sayid. (1982). Fiqh Sunnah, Vol I. Lebanon: Darul Fikr.
Anonymous. (1989). Panji Masyarakat, 598. DOI: https://doi.org/10.1029/89EO00167
Anonymous. (1980). Pedoman Zakat, Proyek Pembinaan Zakat dan Wakaf. Jakarta.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. (1993). Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve.
Djamal, Murni. (1982). Ilmu Fiqh. Jakarta: Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Murni Djamal dkk. (1997). Ilmu Fiqh. Bandung: Al-Ma'arif.
Muhammad Ali al-Sabuni. (1981). Tafsir Ayat-Ayat Hukum II. Al- Maarif.
Unduhan
-
Preprint (English)
views: 518
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2020 Afifi Fauzi Abbas


