Sanksi Hukum Korupsi dalam Islam

Penulis

  • Afifi Fauzi Abbas IDRIS Darulfunun Institute

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2020.1.17

Kata Kunci:

korupsi, hukum islam, hukum pidana, sanksi korupsi, fikih korupsi

Abstrak

Hukum Islam dalam suatu masyarakat manapun dan dimanapun, adalah bertujuan untuk mengendalikan, mengatur, dan sebagai alat kontrol masyarakat, ia adalah sebuah system yang ditegakan, terutama untuk melindungi individu maupun hak-hak masyarakat. Dengan demikian, segala perbuatan atau tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari kelima hal pokok teersebut, maka patut dianggap sebagai tindak kejahatan (delik) yang dilarang, dan untuk melindungi dan memelihara kelima hal pokok tersebut dan kemaslahatan manusia pada umumnya, Islam menetapkan dan menegaskan sejumlah peraturan-peraturan, baik berupa perintah maupun larangan, dan dalam hal tertentu aturan-aturan tersebut disertai
dengan ancaman hukuman atau sanksi duniawi dan/atau ukhrawi, jika peraturan tersebut dilanggar.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

17 Agustus 2020

Cara Mengutip

Abbas, A. F. (2020). Sanksi Hukum Korupsi dalam Islam. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 1, 21–28. https://doi.org/10.58764/j.im.2020.1.17

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.