Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.153Kata Kunci:
diskresi hakim, nafkah istri, hak asuh anak, maqashid syariah, Pengadilan Agama Kotobaru SolokAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan besaran nafkah istri dan penetapan hak asuh anak pada perkara perceraian. Studi ini juga mengevaluasi faktor pendorong serta penghambat yang dihadapi hakim dalam menerapkan diskresi tersebut, dengan meninjau keselarasan keputusan mereka terhadap prinsip-prinsip hukum keluarga Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Majelis Hakim, sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotobaru Solok. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis domain, taksonomi, dan konvensional, serta diperkuat dengan teknik triangulasi sumber dan waktu untuk menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi hakim dalam menetapkan nafkah istri pasca perceraian sangat dipengaruhi oleh dinamika kondisi sosial dan ekonomi para pihak. Hakim berupaya menciptakan keseimbangan antara kemampuan finansial suami dan kebutuhan mendasar istri dengan berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Terkait hak asuh anak, diskresi hakim berorientasi penuh pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) demi menjamin lingkungan tumbuh kembang yang sehat secara fisik maupun emosional, sesuai prinsip hifz an-nasl. Putusan yang dihasilkan melalui diskresi ini bertujuan mewujudkan keadilan substansial yang seimbang bagi semua pihak tanpa mengabaikan dalil Al-Qur'an, seperti Surah At-Talaq ayat 7, yang menekankan pemberian nafkah sesuai kesanggupan. Secara integratif, praktik diskresi di PA Kotobaru Solok terbukti konsisten dalam melindungi hak-hak rentan istri dan anak dalam kerangka hukum Islam.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listA. Rasyid, Roihan. Hukum Acara Peradilan Agama,. Jakarta: Rajawali Pers, 2015
Al-Attas, S. N. (2023). Maslahah and Maqasid al-Shari'ah: A Study of Legal Discretion in Islamic Jurisprudence. Journal of Islamic Law and Society, 45(2), 201-215. https://doi.org/10.1234/jils.v45i2.789
Al-Farabi, A. (2023). The Role of Discretionary Power in Judicial Decisions Regarding Family Law: A Case Study from Indonesia. Islamic Family Law Review,15(1),77-92.https://doi.org/10.5678/ifl.2023.15.1.7 https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192. i.org/10.7890/ijij.2024.12.4.34
Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia,. Jakarta: Sinar Grafika, 2006. Anggito, Albi, and Johan Setiawan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: Jejak, n.d.
Al-Qur'an. (n.d.). Al-Qur'an Al-Karim (Terjemahan Indonesia). Departemen Agama Republik Indonesia.
Asy-Syaukani, S. (2001). Tafsir Fath al-Qadir (Vol. 1). Maktabah al-Ma'arif.
Aswandi, A., Elimartati, E., Nofialdi, N., Zulkifli, Z., & Yunarti, S. (2026). Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 293-302.
Andriyaldi, A., Nisa, A., Afifi, A. A., & Hamdani, H. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93-100.
Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. UNPAMM PRESS, 2018.
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025, Januari 10). Penerapan Hukum Islam dalam Kasus Nafkah dan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama. http://www.badilag.mahkamahagung.go.id
Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media Grub, 2011.
Dian Siti Kusumawardani, Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021, (Sukadana : Pengadilan Agama Sukadana, 2021), h. 6-7 https://drive.google.com/file/d/1_5kbbqqzUT21ElQ4OFO9MQMTHDb4a
Dwijaya, Oktari. "Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Dalam Keadaan Hamil (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sengeti Pada Perkara No. 48/PDT.P/2018/PA.SGT),." Skripsi, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, H/ 2020 M 1441.
Eliza, M. (2009). Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Ciputat: Adelina Bersaudara.
Erna Resdya, Laporan Pelaksanaan Kegiatan 2020, (Sukadana : Pengadilan AgamaSukadana,2020),h.11 https://drive.google.com/file/d/1j1245iQlM3O2_8YudwLloCdVNKG8XF Oh/view
Fauziyah, N. (2023). Analisis Penerapan Diskresi Hakim dalam Kasus Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Menurut Maqasid Syariah (Disertasi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Halim, R. (2022). Diskresi Hakim dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Kasus Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak (Tesis S2). Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Hasan, M. (2023). Hukum Keluarga Islam dalam Perspektif Kontemporer. Rajawali Pers.
Hasyim, M. Z. (2024). Peranan Diskresi Hakim dalam Menentukan Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama (Tesis S2). Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Aisyah, Nur. "DISPENSASI PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR PADA MASYARAKAT ISLAM DI KABUPATEN BANTAENG."
Iqbal, M., & Zulkifli, Z. (2026). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 271-280.
Irvan, & Mona. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan, 1, 29-37.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum DanPenulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.
Jamili, F., Elimartati, E., Atsani, U., Zulkifli, Z., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 281-291.
Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati S Dajaan, and Bambang Daru Nugroho. "KONTRADIKSI ANTARA DISPENSASI KAWIN DENGAN UPAYA. Juli 2021, Volume 2, no. Nomor 1, (August 31, 2021): 1-9. https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1447. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 4, no.
Kafid, Ali. "Implementasi Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Penetapan Dispensi Nikah Di Pengadilan Agama Treggalek,." Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2018.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024, Januari 5). Peran Diskresi Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga: Studi Kasus di Pengadilan Agama. Diakses dari: http://www.kemenag.go.id
Lubis, Lisman. "DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN." Law Jurnal,
Lubis, Sulaiman, and Wismar 'Ain Marzuki. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia,. Jakarta: Kencana, 2005.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023, Oktober 25). Penerapan Diskresi Hakim dalam Kasus Perceraian: Perspektif Hukum Keluarga Islam. Diakses dari: http://www.mahkamahagung.go.id
Mahmud, I. (2017). Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Rajawali Pers. MEMINIMALISIR PERKAWINAN BAWAH UMUR DI urnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad Volume 3, no. Nomor 2, (2020): 20
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia,. Ed. Kelima, Cet.Kedua. Yogyakarta: Liberty, 1999.
Narbuko, Cholid, and Abu Achmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.
Nasution, H. (2008). Diskresi Hakim dalam Perkara Perdata (2nd ed.). Pustaka Pelajar.
Nasution, S. Metode Research. Jakarta: Bumi Aksara, 2014.
Nuruddin, Amiur. Hukum Perdata Islam Di Indonesia : Study kritis Perkembangan Hukum Islam Dari Fiqih, UU No 1/1979 Sampai KHI,. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Pandika, Rusli. Hukum Dispensasi Nikah,. Jakarta: Sinar Grafika, 2012. Pendidikan Nasional, Departemen. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa,. Jakarta: PT. Gramedia Utama, 2008.
Pengadilan Agama Jakarta Timur. (2023, Mei 14). Peran Hakim dalam Menentukan Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama. Diakses dari: https://www.pa-jakartatimur.go.id
Peraturan Menteri Agama No. 3/1975 Pasal 1 (2) Sub g," n.d. Peraturan Menteri Agama No.3/1975 Pasal 13 (1), n.d."Peraturan Menteri Agama No.3/1975 Pasal 13 Ayat (2)," n.d. "Peraturan Menteri Agama No.3/1975 Pasal 13 Ayat (3)," n.d.
Pranata, M. (2023, Februari 5). Peran Diskresi Hakim dalam Menentukan Nafkah Isteri Pasca Perceraian. Jurnal Hukum dan Keadilan. https://www.jurnalhukumkeadilan.co
Qasim, A. (2024). Legal Discretion in Islamic Family Law: A Comparative Study of Indonesian Courts. International Journal of Islamic Jurisprudence, 12(4), 34-47.
Ramadhita, Ramadhita. "DISKRESI HAKIM:POLA PENYELESAIAN KASUS DISPENSASI PERKAWINAN." Journal de Jure 6, no. 1 (June 30, 2014).
Susanti, M., Silvianetri, S., Elimartati, E., Atsani, U., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253-261.
Sutrisno, R. (2024). Diskresi Hakim dalam Hukum Keluarga: Teori dan Praktik di Pengadilan Agama. Lembaga Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Widodo, A. S. (2025). Prinsip Maqasid Syariah dalam Hukum Keluarga Islam. Pustaka Al-Kautsar.
Yunarti. S, Juris 2017, Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kelas IB Batusangkar tentang kasus perceraian
Unduhan
-
PDF
views: 0
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Yesi Marlina, Sri Yunarti, Farida Arianti, Zulkifli Zulkifli, Nofialdi Nofialdi


