Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Yesi Marlina Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sri Yunarti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Farida Arianti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Zulkifli Zulkifli Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Nofialdi Nofialdi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.153

Kata Kunci:

diskresi hakim, nafkah istri, hak asuh anak, maqashid syariah, Pengadilan Agama Kotobaru Solok

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai diskresi hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok dalam menentukan besaran nafkah istri dan penetapan hak asuh anak pada perkara perceraian. Studi ini juga mengevaluasi faktor pendorong serta penghambat yang dihadapi hakim dalam menerapkan diskresi tersebut, dengan meninjau keselarasan keputusan mereka terhadap prinsip-prinsip hukum keluarga Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan (field research) kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan Majelis Hakim, sementara data sekunder berasal dari dokumen resmi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kotobaru Solok. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis domain, taksonomi, dan konvensional, serta diperkuat dengan teknik triangulasi sumber dan waktu untuk menjamin validitas data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diskresi hakim dalam menetapkan nafkah istri pasca perceraian sangat dipengaruhi oleh dinamika kondisi sosial dan ekonomi para pihak. Hakim berupaya menciptakan keseimbangan antara kemampuan finansial suami dan kebutuhan mendasar istri dengan berlandaskan pada prinsip maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan harta (hifz al-mal). Terkait hak asuh anak, diskresi hakim berorientasi penuh pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child) demi menjamin lingkungan tumbuh kembang yang sehat secara fisik maupun emosional, sesuai prinsip hifz an-nasl. Putusan yang dihasilkan melalui diskresi ini bertujuan mewujudkan keadilan substansial yang seimbang bagi semua pihak tanpa mengabaikan dalil Al-Qur'an, seperti Surah At-Talaq ayat 7, yang menekankan pemberian nafkah sesuai kesanggupan. Secara integratif, praktik diskresi di PA Kotobaru Solok terbukti konsisten dalam melindungi hak-hak rentan istri dan anak dalam kerangka hukum Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

30 Mei 2026

Cara Mengutip

Marlina, Y., Yunarti, S., Arianti, F., Zulkifli, Z., & Nofialdi, N. (2026). Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 303–312. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.153

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.