Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.151Kata Kunci:
isbat nikah, status anak, perkawinan siri, kemaslahatan anak, maqashid syariah, pengadilan agamaAbstrak
Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 129/Pdt.P/2024/PA-Bsk yang secara bersamaan menolak permohonan isbat nikah (pengesahan perkawinan) namun mengabulkan permohonan penetapan status anak sebagai anak sah. Kasus ini menjadi menarik karena mencerminkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum perkawinan dengan perlindungan hak anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitik dengan metode field research. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga orang hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta para pemohon. Selain itu, peneliti juga melakukan analisis dokumen putusan dan berkas perkara. Data sekunder bersumber dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, literatur fiqh munakahat, serta konsep maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak permohonan isbat nikah karena perkawinan para pemohon melanggar ketentuan larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (a) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu pihak masih terikat perkawinan sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan praktik poliandri dan merusak kesakralan institusi perkawinan. Meskipun demikian, hakim mengabulkan status anak sebagai anak sah dengan pertimbangan utama best interest of the child dan prinsip kemaslahatan (maslahah). Hakim berpandangan bahwa kesalahan orang tua tidak boleh dibebankan kepada anak. Pengabulan ini memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh akta kelahiran, kartu keluarga, hak nafkah, perwalian, dan hak waris. Putusan ini merepresentasikan harmonisasi antara kepastian hukum positif dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim telah menerapkan pendekatan progresif dan humanis dalam menyelesaikan konflik antara keabsahan perkawinan dan perlindungan hak anak.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAbdurrahman. (2010). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Abidin, Slamet. (1999). Fiqh Munakahat 1. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Adinugraha, H. Hendri & Mashudi. (2018). "Al-Maslahah Mursalah Dalam Penentuan Hukum Islam". Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 4 No. 1.
Al-Zuhayli, Wahbah. (1989). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh. Beirut: Dar al-Fikr.
Andriyaldi, A., Nisa, A., Afifi, A. A., & Hamdani, H. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93–100.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. (1975). Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Departemen Agama RI. (2004). Alquran dan Terjemahannya. Bandung: Diponegoro.
Eliza, M. (2009). Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Ciputat: Adelina Bersaudara.
Fathoni, Ahmad (Hakim PA Batusangkar). Wawancara pribadi, 20 Oktober 2025.
Fatma, Rina Eka (Hakim PA Batusangkar). Wawancara pribadi, 20 Oktober 2025.
Firdawaty, Linda. (2009). Hukum Acara Peradilan Agama. Bandar Lampung: Permata Printing Solutions.
Hadikusuma, Hilman. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Hazarin. (1975). Tinjauan Mengenai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Tinta Mas.
Hidayatullah, Arif (Hakim PA Batusangkar). Wawancara pribadi, 20 Oktober 2025.
Indonesia. (2010). Undang-Undang Perkawinan dan Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Bandung: Fokusmedia.
Jamili, F., Elimartati, E., Atsani, U., Zulkifli, Z., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 281–291.
Mahkamah Konstitusi. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VII/2010 terkait Uji Materi UU Perkawinan.
Pemohon II (Inisial RK). Wawancara pribadi, 18 Oktober 2025.
Pengadilan Agama Batusangkar. (2024). Putusan Nomor 129/Pdt.P/2024/PA-Bsk.
Prakoso, Djoko. (1987). Azas-Azas Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.
Rasyid, Raihan A. (1989). Upaya Hukum Terhadap Putusan Peradilan Agama. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Rasyid, Raihan A. (1991). Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: CV. Rajawali.
Refliandi, I., & Eliza, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Perlembagaan Adat and Social Networks, 1, 29-37.
Rofiq, Ahmad. (2000). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sabiq, Sayyid. (1980). Fiqh Sunnah 6. Alih Bahasa Moh. Thalib. Bandung: Al Ma’arif.
Saleh, Wantjik K. (1976). Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saleh, Wantjik K. (1980). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Pustaka.
Salim, Nasrudin. (2003). "Itsbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis)". Mimbar Hukum.
Sofyan, Yayan. (2002). Itsbat Nikah Bagi Perkawinan Yang Tidak di Catat Setelah Diberlakukan UU No. 1 Tahun 1974. Jakarta: Ahkam.
Syarifuddin, Amir. (2011). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
Susanti, M., Silvianetri, S., Elimartati, E., Atsani, U., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2025). Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253–261.
Tihami & Sahrani, Sohari. (2009). Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. (2008). Kompilasi Hukum Islam.
Wagianto. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Mut’ah dan Sirri Dalam Perspektif Politik Hukum. Disertasi. Semarang: Universitas Diponegoro.
Yunarti, Sri. (2021). Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Nikah Perkara Nomor 2/Pdt.P/2019 Di Pengadilan Agama Sawahlunto Dalam Perspektif Fikih Munakahat. Batusangkar: Jisrah.
Zaidah, Yusna. (2013). "Isbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama". E-Journal Syariah, Vol. XIII, No. 2.
Zein, Satria Efendi M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Zulkifli, dkk. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aturan Adat Pernikahan Di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Bengkulu. Batusangkar: Jisrah.
Unduhan
-
PDF
views: 3
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Aswandi Aswandi, Elimartati Elimartati, Nofialdi Nofialdi, Zulkifli Zulkifli, Sri Yunarti


