Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.148Kata Kunci:
subyek hukum, hukum Islam, hukum positifAbstrak
Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui setiap orang sebagai pelaku terhadap undang-undang berarti bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum. Ketentuan mengenai manusia sebagai subjek hukum diatur dalam hukum Islam, yang disebut mahk?m ?alaih, sebagai orang mukallaf. Istilah subjek hukum kemudian terus berkembang pada selain orang, yaitu badan hukum. Tulisan ini bermaksud untuk menggambarkan perbedaan dan persamaan dalam konsep subjek hukum dalam hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif untuk melihat penerapan konsep subyek hukum dalam hukum islam dan hukum peositif di indonesia. Sumber data utama dalam penelitian ini adalah dari sumber tertulis yang berhubungan langsung dengan penelitian. Dalam analisis data penulis menggunakan analisis kualitatif dengan melakukan coding data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Pengembangan istilah badan hukum di Indonesia berjalan seiring dengan pengesahan beberapa hukum dan peraturan Islam, seperti undang-undang tentang wakaf, undang-undang tentang pengelolaan zakat, undang-undang tentang Pengadilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Kesimpulan dalam penulisan ini adalah Pada hakikatnya Hukum Islam merupakan titah/pesan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa tuntutan (takl?f), pilihan (takhy?r) maupun penetapan (wad??). Hukum Islam menurut Us?liyy?n adalah aksi Tuhan dalam menetapkan hukum, namun menurut Fuqah?? hukum merupakan efek atau akibat dari titah/pesan Tuhan. Sementara hukum positif adalah perintah dan penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik atau tidak baik, serta hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listMertokusumo, Sudikmo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2001.
Anshori, Abdul Ghafur, Filsafat Hukum, cet. ke-2, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.
Arifin, H. B., & Abbas, A. F. (2007). Masa lampau yang belum selesai: percikan pikiran tentang hukum dan pelaksanaan hukum.
Arrasjid, Chainur, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, cet. ke-4 Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Dahlan, Abdul Azis (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, 6 Jilid, cet. ke-1, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.
Djamil, Fathurrahman, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1997.
Hallaq, Wael B., The Origins and Evolution of Islamic Law, cet. ke-1, New York: Cambridge University Press, 2005.
Hasanuddin, A. F. (2004). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.
Hujbers, Theo, Filsafat Hukum, cet. ke-3, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law. Oxford: Clarendom Press, 1982
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-8, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Khalaf, Abdul Wahab, 'Ilmu Ushul Fiqh, Kairo: Dar al-Qalam, 1978.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2006. Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum, Yogakarta: Liberty, 1985.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1998.
Muslehuddin, Muhammas, Filsfat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, alih bahasa Yudian Wahyudi Asmin, cet. ke-2, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997
Rafiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media, 2001. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Aditya Bakti, 1996.
Rahardjo --------, Hukum Dan Masyarakat, cet. ke-3, Bandung: Angkasa, 1984. Sidharta, B. Arief, Refleksi tentang Hukum, Bandung: Aditya Bakti, 1996.
Simorangkir, J.C.T. dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, Jakarta: Gunung Agung, 1980.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, cet. ke-2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996. Subana, M., Dasar-dasar Penelitian Ilmiah, Bandung: Pustaka Setia, 2005. Syaltut, Muhammad, Al-Islam Aqidah wa Syari'ah, Kairo: Dar al-Qalam, 1966.
Utrecht, E., dan Moh. Saleh Djindang, Pengantar dalam Hukum Indonesia, cet. ke-10, Jakarta: Ikhtiar Baru, 1983.
Utrecht. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru - Van Hoeve, 1961.
Van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Terj. Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita, 1990.
Wahyuni, Sri, 'Konsep Hukum dalam Sistem Hukum Romawi-Jerman, Inggris, dan Hukum Islam' Asy-Syir'ah, Vol 49, No. II (2006).
Zahrah, Muhammad Abu, Usul fiqh, alih bahasa Saefullah Ma'shum dkk., cet. ke-2, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994.
Unduhan
-
PDF
views: 0
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Iqbal, Zulkifli Zulkifli


