Perlindungan Adat atas Wanprestasi Nafkah di Kota Solok sebagai Penegakan Hukum Berbasis Komunitas untuk Menambal Celah Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.155Kata Kunci:
perlindungan hukum, wanprestasi nafkah, Kota Solok, kearifan lokal, MinangkabauAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi mantan istri akibat wanprestasi pembayaran nafkah pasca perceraian di Kota Solok melalui pendekatan kearifan lokal. Masalah utama yang diangkat adalah lemahnya eksekusi putusan pengadilan terkait nafkah iddah, mut’ah, dan madliyah, serta bagaimana mekanisme adat Minangkabau dapat menutupi celah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, studi dokumen putusan, dan wawancara mendalam dengan mantan istri, hakim Pengadilan Agama, serta tokoh adat seperti Ninik Mamak dan Bundo Kanduang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah pasca perceraian di Kota Solok belum berjalan optimal. Banyak mantan istri tidak mengajukan tuntutan nafkah demi mempercepat proses perceraian, sementara putusan yang ada sering kali tidak dieksekusi oleh mantan suami. Perlindungan hukum formal telah tersedia melalui instrumen seperti penahanan akta cerai, namun perlindungan berbasis kearifan lokal melalui mediasi Ninik Mamak dan peran Bundo Kanduang belum dimanfaatkan secara maksimal. Faktor penghambat utama meliputi kondisi ekonomi mantan suami yang rendah, kurangnya kesadaran hukum, serta minimnya bukti aset saat persidangan. Sebaliknya, kuatnya struktur hukum formal dan nilai-nilai adat "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" menjadi faktor pendukung utama untuk memperkuat hak-hak perempuan pasca perceraian di Kota Solok.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAbbas, A. F. (2007). Konsepsi Dasar Adat Minangkabau. Kuliah Kerja Sosial Keluarga Mahasiswa Minang Korkom UIN Syarif Hidayatullah Di VII Koto Talago.
Abdurrahman. (2023). Kompilasi Hukum Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.
Adieb, Muhammad. (n.d.). Transformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Antara Norma Syariah dan Dinamika Sosial Kontemporer.
Afifi, A. A., & Eliza, M. (2025). Pembaharuan Kaum Muda dan Konstruksi Muslim Moderat di Indonesia. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 6(2), 199-209.
Al-Hazimi, Ahmad. (2023). Mekanisme Penegakan Hukum Nafkah. Riyadh: Dar Al-Watan.
Al-Munajjid, Muhammad. (2024). Hukum Keluarga dalam Sistem Peradilan Islam. Riyadh: Dar Al-Mughni.
Andriyaldi, A., Nisa, A., Afifi, A. A., & Hamdani, H. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93?100.
Arifin, H. B., & Abbas, A. F. (2007). Masa lampau yang belum selesai: percikan pikiran tentang hukum dan pelaksanaan hukum.
Arifin, Musa. (2018). Problematika Nafkah Mantan Isteri Pasca Perceraian.
Aswandi, A., Elimartati, E., Nofialdi, N., Zulkifli, Z., & Yunarti, S. (2026). Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 293?302.
Az-Zahra, Nabilah. (2023). Fintech untuk Pembayaran Nafkah. Kuala Lumpur: IIUM Press.
Azizah, L. (2012). Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam. Al-?Adalah, X(4), 415?422.
Barkhuizen, J., & Ismail, N. (2023). Enforcement of post-divorce maintenance in Muslim family law: A comparative study. Journal of Islamic Law and Society, 30(2).
Bin Bayyah, Abdullah. (2024). Al-Mas?uliyyah Al-Akhlaqiyyah fi Al-Islam. Abu Dhabi: Majma Al-Fiqh Al-Islami.
Dzuhayatin, Siti Ruhaini, Lies M. Marcoes-Natsir, dan Muh Isnanto, eds. (2013). Menuju Hukum Keluarga Progresif, Responsif Gender, dan Akomodatif Hak Anak. Cetakan pertama. Yogyakarta: SUKA-Press.
Elimartati, Elimartati. (2018). Hukum Istri Mencari Nafkah dalam Tinjauan Maqashid Syariah. Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies 2(2):193. doi:10.30983/it.v2i2.757.
Eliza, M. (2009). Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Ciputat: Adelina Bersaudara.
Hamzah, Oyo Sunaryo Mukhlas, dan Asep Saepullah. (2022). Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Journal of Islamic Law, 6(No.1).
Iqbal, M., & Zulkifli, Z. (2026). Konsep Subyek Hukum Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 271?280.
Ishaq. (n.d.). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Press.
Jamili, F., Elimartati, E., Atsani, U., Zulkifli, Z., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 281?291.
Jumaidi, Edo, Agustinus Samosir, Devi Anggreni, dan Ahmad Fuady. (n.d.). Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1B Lubuk Linggau.
Jum?ah, Ali. (2023). Hak-Hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Islam. Kairo: Dar Al-Ifta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2023). Fatwa tentang Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian. Jakarta: MUI.
Marlina, Y., Yunarti, S., Arianti, F., Zulkifli, Z., & Nofialdi, N. (2026). Diskresi Hakim Pengadilan Agama Kotobaru Solok Terhadap Nafkah Isteri dan Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Islam. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 303?312.
Refliandi, I., & Eliza, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Perlembagaan Adat and Social Networks, 1, 29-37.
Rifardo, V., Nofialdi, N., Atsani, U., Elimartati, E., & Yunarti, S. (2026). Dinamika Pemanfaatan Harta Pusako di Minangkabau dalam Pespektif Teori Modal Sosial dan Tindakan Sosial: Studi Kasus Kecamatan Sungai Tarab. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 313?319.
Susanti, M., Silvianetri, S., Elimartati, E., Atsani, U., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253?261.
Unduhan
-
PDF
views: 0
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Musfa Hengki, Sri Yunarti, Farida Arianti, Zulkifli Zulkifli, Nofialdi Nofialdi


