Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah

Penulis

  • Faizah Jamili Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elimartati Elimartati Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Ulya Atsani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Zulkifli Zulkifli Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Nofialdi Nofialdi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sri Yunarti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.149

Kata Kunci:

isbat talak, positifikasi hukum, hak perempuan, maqashid syariah, Mesir, Maroko

Abstrak

Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai sebuah ikatan suci yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalidzan, namun dalam realitas sosial di Indonesia, praktik talak di bawah tangan atau di luar pengadilan masih sering terjadi. Fenomena ini memicu permasalahan hukum yang serius akibat adanya kekosongan hukum (legal vacuum) terkait pengaturan isbat talak dalam sistem perundang-undangan nasional. Tanpa adanya pengesahan formal oleh negara, status hukum istri dan anak-anak sering kali terabaikan, yang berdampak pada hilangnya perlindungan hak-hak pasca-perceraian seperti hak asuh, nafkah, serta akses administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi komparatif antara hukum keluarga di Indonesia dengan regulasi di Mesir dan Maroko. Secara teoretis, analisis didasarkan pada teori hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan teori positifikasi hukum guna mentransformasikan norma-norma keagamaan menjadi hukum positif yang tertulis. Selain itu, perspektif Maqashid Syari’ah digunakan untuk memastikan bahwa setiap usulan regulasi selaras dengan tujuan perlindungan terhadap kemaslahatan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta bagi keluarga muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan positifikasi pengaturan isbat talak untuk menjembatani dualisme antara keabsahan talak secara agama dan legalitas administrasi negara. Melalui perbandingan dengan Mesir dan Maroko, ditemukan bahwa integrasi regulasi yang lebih ketat mengenai pengesahan perceraian mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Langkah positifikasi ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menciptakan ketertiban hukum dan menjamin hak-hak konstitusional anggota keluarga yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian. Sebagai kesimpulan, penguatan regulasi isbat talak melalui hukum positif merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan keadilan hukum bagi keluarga di Indonesia. Transformasi norma hukum Islam ke dalam aturan perundang-undangan nasional akan memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap istri dan anak tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh dan mengikat secara formal. Dengan demikian, tujuan pernikahan untuk menciptakan kemaslahatan tetap dapat terjaga meskipun ikatan tersebut harus berakhir melalui perceraian.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

9 Mei 2026

Cara Mengutip

Jamili, F., Elimartati, E., Atsani, U., Zulkifli, Z., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2026). Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 281–291. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.149

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.