Positifikasi Isbat Talak dalam Perlindungan Hak Perempuan: Analisis Komparatif Hukum Mesir dan Maroko Perspektif Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.149Kata Kunci:
isbat talak, positifikasi hukum, hak perempuan, maqashid syariah, Mesir, MarokoAbstrak
Perkawinan dalam Islam dipandang sebagai sebuah ikatan suci yang sangat kokoh atau mitsaqan ghalidzan, namun dalam realitas sosial di Indonesia, praktik talak di bawah tangan atau di luar pengadilan masih sering terjadi. Fenomena ini memicu permasalahan hukum yang serius akibat adanya kekosongan hukum (legal vacuum) terkait pengaturan isbat talak dalam sistem perundang-undangan nasional. Tanpa adanya pengesahan formal oleh negara, status hukum istri dan anak-anak sering kali terabaikan, yang berdampak pada hilangnya perlindungan hak-hak pasca-perceraian seperti hak asuh, nafkah, serta akses administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi komparatif antara hukum keluarga di Indonesia dengan regulasi di Mesir dan Maroko. Secara teoretis, analisis didasarkan pada teori hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat dan teori positifikasi hukum guna mentransformasikan norma-norma keagamaan menjadi hukum positif yang tertulis. Selain itu, perspektif Maqashid Syari’ah digunakan untuk memastikan bahwa setiap usulan regulasi selaras dengan tujuan perlindungan terhadap kemaslahatan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta bagi keluarga muslim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan positifikasi pengaturan isbat talak untuk menjembatani dualisme antara keabsahan talak secara agama dan legalitas administrasi negara. Melalui perbandingan dengan Mesir dan Maroko, ditemukan bahwa integrasi regulasi yang lebih ketat mengenai pengesahan perceraian mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Langkah positifikasi ini dianggap sebagai solusi strategis untuk menciptakan ketertiban hukum dan menjamin hak-hak konstitusional anggota keluarga yang selama ini rentan terhadap ketidakpastian. Sebagai kesimpulan, penguatan regulasi isbat talak melalui hukum positif merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan keadilan hukum bagi keluarga di Indonesia. Transformasi norma hukum Islam ke dalam aturan perundang-undangan nasional akan memastikan bahwa perlindungan hukum terhadap istri dan anak tidak lagi bersifat parsial, melainkan menyeluruh dan mengikat secara formal. Dengan demikian, tujuan pernikahan untuk menciptakan kemaslahatan tetap dapat terjaga meskipun ikatan tersebut harus berakhir melalui perceraian.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAmar, Rizki, Jamilatuz Zahrah, dan Lisa Hertiana. 2024. Perceraian dan Penguatan Hak-Hak Perempuan: Reformasi Hukum Keluarga di Mesir, Indonesia, dan Pakistan. Bustanul Fuqaha. 5(1): 64–85. doi:10.36701/bustanul.v5i1.1388.
Andriyaldi, Afdilla, Abdullah A, & Hamdani. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93–100. https://doi.org/10.58764/j.im.2024.5.78
Al-Qurtubi, Abu Abdillah. 1964. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. 1997. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Anshori, Abdul Ghofur. 2011. Hukum Perkawinan Islam: Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Jakarta: UI Press.
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
At-Thabari, Ibn Jarir. 2001. Jami’ul Bayan an Ta’wil Aayi al-Qur’an. Kairo: Dar al-Hajr.
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Eliza, M. (2009). Pelanggaran Terhadap UU Perkawinan dan Akibat Hukumnya. Ciputat: Adelina Bersaudara.
Fatwa, Komisi MUI. 2011. Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama. Jakarta: MUI.
Hasanudin, Fuat. 2024. Itsbat Talak: Menegosiasikan Kepastian Hukum Islam dan Perlindungan Hak Perempuan. Sahaja: Journal Shariah and Humanities. 3: 354–361.
Hayatudin, Amrullah. 2024. Transformasi Konsep Isbat Nikah Terhadap Isbat Cerai bagi Perceraian di Luar Persidangan. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam. 5.
Hidayat, Yayat, dkk. 2024. Analisis Status Hukum Istri dan Anak Setelah Penolakan Isbat Cerai: Studi Kasus Pengadilan Agama Kuningan No. 1461/Pdt.G/2022/PA.KNG. El Ailah. 3(2): 90–101. doi:10.59270/aailah.v3i2.246.
Jumhuriyyat Misr Al-Arabiyyah. 1929. Qanun Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah Raqm 25 li Sanat 1929 Al-Mu’addal bi Al-Qanun Raqm 100 li Sanat 1985. Egypt.
Katsir, Ibn. 1999. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. Saudi Arabia: Dar Thibah.
Kementerian Agama RI. 2008. Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Kingdom of Morocco. 2004. Loi N° 70-03 Portant Code de La Famille (Moudawana). Rabat.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2012. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Institute.
Mahfud MD, Moh. 2009. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Muhsin, M., dan Soleh Hasan Wahid. 2021. Talak di Luar Pengadilan Perspektif Fikih dan Hukum Positif. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies. 3(1): 67–84.
Neldy, S. 2022. Dampak Cerai Talak di Luar Pengadilan pada Masyarakat Desa Peunaga Rayeuk Kab. Aceh Barat Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Repository Ar-Raniry.
Pitria, Ana, dan Fuad Rahman. 2023. Resolusi Konflik Talak di Luar Pengadilan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. JOCIS. 2(1): 1–9. doi:10.56436/jocis.v2i1.235.
Putra, Rian Monda, Nofialdi, dan Sri Yunarti. 2024. Putusan Pengadilan Agama Lebong Terhadap Dispensasi Nikah (Tinjauan Maqashid al-Syari’ah). Ikhtisar: Jurnal Pengetahuan Islam. 4: 707–724.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Refliandi, I., & Eliza, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Perlembagaan Adat and Social Networks, 1, 29-37.
Sari, Novia, dkk. 2021. Opportunities and Challenges of Isbat Talak in Divorce in Indonesia and Abroad. Al-Qisthu. 19: 106–120.
Sonneveld, Nadia. 2012. Khul Divorce in Egypt: Public Debates, Judicial Practices, and Everyday Life. Cairo: The American University in Cairo Press.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Wahid, Marzuki. 2011. Fiqh Madzhab Negara. Yogyakarta: PT LKis Printing Cemerlang.
Yangto, Syafuri, dan Ahmad Hidayat. 2025. Perceraian dalam Perspektif Kaidah Fikih: Menjawab Krisis Keluarga Muslim di Era Modern. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah. doi:10.33474/jas.v7i2.24621.
Zainuddin, Khairina. 2019. Itsbat Talak dalam Perspektif Hukum Perkawinan. Jurnal Hukum Keluarga Islam. 12(1): 29–45.
al-Zuhaili, Wahbah. 2004. Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Unduhan
-
PDF
views: 2
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2026 Faizah Jamili, Elimartati Elimartati, Ulya Atsani, Zulkifli Zulkifli, Nofialdi Nofialdi, Sri Yunarti


