Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau)
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.146Kata Kunci:
surat pernyataan tanggung jawab mutlak, perkawinan belum tercatat, kecamatan harau, maqasid syariah, hukum keluarga Islam, minangkabau, isbat nikahAbstrak
Perkawinan belum tercatat (nikah siri) tetap menjadi fenomena sosial yang signifikan di masyarakat Minangkabau, khususnya di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Untuk mengatasi hambatan administratif bagi anak-anak dari perkawinan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019, yang memungkinkan pencantuman status ?Kawin Belum Tercatat? pada Kartu Keluarga serta penerbitan akta kelahiran lengkap. Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi SPTJM di Kecamatan Harau serta dilema yang ditimbulkannya dalam perspektif maqasid syariah, dengan fokus pada hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-mal (penjagaan harta). Menggunakan pendekatan yuridis-empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pasangan pengguna SPTJM, pelaku nikah siri, pegawai Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, serta tokoh agama, dilengkapi triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPTJM efektif memberikan maslahah tahsiniyyah berupa akses cepat dan murah terhadap hak administratif anak (identitas, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial), sehingga mendukung hifz al-nasl secara parsial. Namun, kebijakan ini memunculkan mafsadah jangka panjang yang lebih dominan, berupa ketidakpastian hukum substantif (kesulitan klaim waris dan harta bersama), konflik sosial-adat (stigma dan sengketa pusaka tinggi dalam sistem matrilineal Minangkabau), serta penurunan minat isbat nikah yang melemahkan kewajiban pencatatan resmi (Pasal 7 KHI). Artikel ini menyimpulkan adanya dilema antara kemaslahatan administratif sementara dan kerusakan hukum keluarga Islam jangka panjang. Rekomendasi yang diusulkan adalah sinergi antarlembaga (Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, tokoh adat) melalui program isbat nikah massal terjangkau dan sosialisasi berbasis maqasid syariah guna memaksimalkan maslahah dharuriyyat serta meminimalkan mafsadah di tengah masyarakat adat Minangkabau.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAdmin. (2023, October 17). Itsbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim yang Belum Tercatat. Dukcapil Gunung Kidul.
Al-Amien Prenduan, T. (n.d.). Keabsahan Akta Otentik Notaris Beserta Ketentuannya dalam al-Qur'an Surat al-Baqarah Ayat 282. Nihaiyyat: Journal of Islamic Interdisciplinary Studies, 2(3), 2023. Retrieved https://ejournal.tmial-amien.sch.id/index.php/nihaiyyat/index
Andriyaldi, Afdilla, Abdullah A, & Hamdani. (2024). Syarat Wajib Saksi dalam Perceraian dalam Tinjauan Maqashid Syariah, Mempertimbangkan Pandangan Fuqaha dan Mufassir. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 5(2), 93-100. https://doi.org/10.58764/j.im.2024.5.78
Aprianti, S., Galib, M., & Abubakar, A. (2024). Peranan Al-Qur'an dalam Menyikapi Praktik Nikah Siri. Al-Sulthaniyah, 13(2), 80-91. https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v13i2.3492
As-Syathibi, A. I. (2004a). al-Muwafaqat fi Ushul al-Fiqh. Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Atsani, U., Raus, A., & Nurhikma. (2018). Perjanjian Ekonomi Masyarakat Adat Minangkabau dengan Model Akad Fiqh Muamalah. International Conference on Humanity, Law and Sharia (ICHLash).
Auda, J. (2008a). Membumikan Hukum Islam melalui Maqashid Syariah: Pendekatan Sistem. PT Mizan Pustaka.
Baqi, M. F. A. (2017a). Shahih Bukhari-Muslim. http://pustaka-indo.blogspot.com
Elimartati. (2024). Bunga Rampai Perkawinan di Indonesia: Cet. 1. STAIN Batusangkar Press.
Ghafur, F., Zul, F., Kanggas, H., & Lahuri, S. Bin. (n.d.). Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia.
Hamka, Prof. D. (1989). Tafsir al-Azhar Jilid 1: Jilid 1. Pustaka Nasional PTE LTD Singapura.
Hidayat, R. S. (n.d.). Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019.
Judiasih, S. D., Lestari, P. W., & Nugroho, B. D. (2024). Kedudukan WarisbAnak di Luar Nikah yang Tidak Diakui Sebagai Anak Sah Oleh Ayah Biologis Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Acta Djurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(Nomor 2), 222-233.
Malisi, A. S. (2022). Pernikahan Dalam Islam. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 22-28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97
Mustika, D. (n.d.). Pencatatan Perkawinan Dalam Undang-Undang Hukum Keluarga di Dunia Islam. Family Law, 52-64. Retrieved http://www.indonesianschool.org,
Nofialdi, Elimartati, Iska, S., Rizal, D., Firdaus, Kasmidin, & Hamdani. (2023b). Ambiguitas Penggunaan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019: Studi di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 23(1), 108-120.
Refliandi, I., & Eliza, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Perlembagaan Adat and Social Networks, 1, 29-37.
Roziqin, Moch. K., & Anwar, K. (2023). Pemenuhan Hak Anak dalam Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Pasangan Nikah Siri Perspektif Permendagri No. 9 Tahun 2016dan Maqasid Syariah. Usratuna, 07(01), 23-57.
Sofie, H. M. (2022). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Kebijakan Affirmatif dalam Menyelesaikan Problematika Perkawinan Tidak Tercatat Perspektif Perlindungan Hukum dan Maslahah Mursalah al-Ghazali. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Syarif, M. A., Saiban, K., & Yasin, N. (2023). Problematika Pencantuman Status Perkawinan yang Belum Tercatat Dalam Kartu Keluarga Perspektif Maslahah. Sakina: Journal of Family Studies, 7, 548-559. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs
Yunarti, S. (2017). Diskresi Hakim Dalam Menetapkan Hukum di Pengadilan Agama Kelas IB Batusangkar. Jurnal Ilmiah Syariah, 16.
Yusuf, M. (2019). Dampak Nikah Siri Terhadap Perilaku Keluarga. Jurnal At-Taujih: BimbingN Konseling Islam, 2(2). http://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Taujih
Zougiraa, A. M., Ringkuangan, D., & Tinangon, E. N. (2024). Tinjauan Yuridis Pengesahan Perkawinan yang Belum Tercatat di Catatan Sipil. Jurnal Fakultas Hukum.
Unduhan
-
PDF
views: 0
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Hak Cipta (c) 2025 Meria Susanti, Silvianetri Silvianetri, Elimartati Elimartati, Ulya Atsani, Nofialdi Nofialdi, Sri Yunarti


