Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau)

Penulis

  • Meria Susanti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Silvianetri Silvianetri Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Elimartati Elimartati Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Ulya Atsani Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Nofialdi Nofialdi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Sri Yunarti Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.146

Kata Kunci:

surat pernyataan tanggung jawab mutlak, perkawinan belum tercatat, kecamatan harau, maqasid syariah, hukum keluarga Islam, minangkabau, isbat nikah

Abstrak

Perkawinan belum tercatat (nikah siri) tetap menjadi fenomena sosial yang signifikan di masyarakat Minangkabau, khususnya di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Untuk mengatasi hambatan administratif bagi anak-anak dari perkawinan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan Permendagri Nomor 108 dan 109 Tahun 2019, yang memungkinkan pencantuman status ?Kawin Belum Tercatat? pada Kartu Keluarga serta penerbitan akta kelahiran lengkap. Penelitian ini menganalisis efektivitas implementasi SPTJM di Kecamatan Harau serta dilema yang ditimbulkannya dalam perspektif maqasid syariah, dengan fokus pada hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-mal (penjagaan harta). Menggunakan pendekatan yuridis-empiris kualitatif, data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan pasangan pengguna SPTJM, pelaku nikah siri, pegawai Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, serta tokoh agama, dilengkapi triangulasi sumber dan metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPTJM efektif memberikan maslahah tahsiniyyah berupa akses cepat dan murah terhadap hak administratif anak (identitas, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial), sehingga mendukung hifz al-nasl secara parsial. Namun, kebijakan ini memunculkan mafsadah jangka panjang yang lebih dominan, berupa ketidakpastian hukum substantif (kesulitan klaim waris dan harta bersama), konflik sosial-adat (stigma dan sengketa pusaka tinggi dalam sistem matrilineal Minangkabau), serta penurunan minat isbat nikah yang melemahkan kewajiban pencatatan resmi (Pasal 7 KHI). Artikel ini menyimpulkan adanya dilema antara kemaslahatan administratif sementara dan kerusakan hukum keluarga Islam jangka panjang. Rekomendasi yang diusulkan adalah sinergi antarlembaga (Disdukcapil, KUA, Pengadilan Agama, tokoh adat) melalui program isbat nikah massal terjangkau dan sosialisasi berbasis maqasid syariah guna memaksimalkan maslahah dharuriyyat serta meminimalkan mafsadah di tengah masyarakat adat Minangkabau.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

29 April 2025

Cara Mengutip

Susanti, M., Silvianetri, S., Elimartati, E., Atsani, U., Nofialdi, N., & Yunarti, S. (2025). Dilema Administrasi dan Agama: Implementasi SPTJM di Jantung Minangkabau (Studi Kasus Kecamatan Harau). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(1), 253–261. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.146

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.