Dampak Fatwa MUI tentang Ramah Lingkungan untuk Investasi Nilai Karbon
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.205Kata Kunci:
fatwa MUI, nilai karbon, investasi hijau, maqasid al-syariah, lingkunganAbstrak
Perubahan iklim dan peningkatan emisi karbon menuntut pengembangan instrumen investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kemaslahatan sosial. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum pengendalian perubahan iklim memberikan landasan normatif-keagamaan yang menempatkan perlindungan lingkungan, pengurangan emisi, pencegahan kerusakan ekologis, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak Fatwa MUI terhadap investasi nilai karbon dalam perspektif hukum ekonomi syariah dan maq??id al-syar?‘ah Jasser Auda. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maq??id al-syar?‘ah. Data dianalisis secara kualitatif melalui kajian terhadap fatwa MUI, regulasi nilai ekonomi karbon, serta literatur hukum ekonomi syariah dan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fatwa MUI berpotensi memperkuat legitimasi etis-keagamaan investasi nilai karbon melalui prinsip kemaslahatan, pencegahan kerusakan (dar’u al-maf?sid), tanggung jawab ekologis, dan keberlanjutan. Dalam perspektif sistem maq??id Jasser Auda, investasi nilai karbon dapat diarahkan pada pencapaian kemaslahatan yang holistik, multidimensional, dan berkelanjutan melalui perlindungan jiwa, harta, generasi, serta lingkungan. Dengan demikian, Fatwa MUI berpotensi membentuk orientasi investasi hijau sekaligus memperkuat sinergi antara prinsip syariah, perlindungan lingkungan, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAbidin, J., & Jaya, I. (2026). Transformasi kebijakan perdagangan karbon di Indonesia: Analisis perubahan regulasi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021 ke Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dalam mendukung Nationally Determined Contribution (NDC). SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 5(7), 3093–3112.
Armayanto, H., & Sahidin, A. (2025). Fatwa MUI dan eco-masjid: Membangun kesadaran ekologis umat Islam melalui pengelolaan lingkungan di masjid. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian dan Kajian Sosial Keagamaan, 22(2), 235–247.
Berdaya, S. J. K. S. D. A. (2025). Siaran pers RDKB Mei 2025: Sektor jasa keuangan stabil dan berdaya tahan turut mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Febriawan, Yoan, S Ik, and M I Κ SH. (2026). Hukum Islam 5.0. In Hukum Islam 5.0: Menavigasi wahyu di tengah arus disrupsi sosiologis dan modernitas (p. 114).
Fikri, M., Djafar, E. M., Mutaallif, S., & Zulkarnain, M. R. (2026). Menakar keadilan iklim dalam pajak karbon dan perdagangan karbon: Tantangan reformasi hukum lingkungan Indonesia. In Proceeding Legal Symposium (Vol. 4).
Fitriah, R. R. A., Setyadi, D., Mintarti, S., & Paminto, A. (n.d.). Behavioral finance syariah: Integrasi bias psikologis dan etika Islam dalam keputusan investasi. Cipta Media Nusantara.
Ghozali, M. A. A. (2025). Reconstructing ecological justice: A maqasidi-systemic approach to Qur’anic hermeneutics. In Proceeding of Annual International Conference on Islamic Education (AICIED) (Vol. 3, pp. 27–49).
Gumanti, R. (2018). Maqasid al-syariah menurut Jasser Auda (Pendekatan sistem dalam hukum Islam). Jurnal Al Himayah, 2(1), 97–118.
Gunawan, I. (2023). Sukuk hijau di Indonesia: Teori, regulasi, dan praktik. PT RajaGrafindo Persada–Rajawali Pers.
Hakiki, M. R. (2026). Pengaruh environmental, social, and governance (ESG) terhadap nilai perusahaan dengan profitabilitas sebagai variabel moderasi pada perusahaan sektor basic materials dan energy di Bursa Efek Indonesia periode 2019–2024 [Thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim].
Halim, Ir Ar Deddy Kurniawan, and D A P C MM. (2026). Keuangan berkelanjutan & pembiayaan hijau. Alinea Indonesia.
Harahap, R. (2025). Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap pembuangan limbah ke Sungai Sionggoton [Thesis, UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan].
Harmuzan, E. D. P., Sugiarto, H., & Jhon, M. (2026). Akselerasi sustainable finance sektor keuangan Indonesia. Goresan Pena.
Irawan, A. S. (2022). Maqāṣid al-sharī‘ah Jasser Auda sebagai kajian alternatif terhadap permasalahan kontemporer. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 3(1), 39–55.
Irawati, A. C. (2024). Membangun hukum lingkungan yang berkelanjutan: Tantangan dan solusi global. ADIL Indonesia Journal, 5(2), 162–168.
Ittasyaq, N. L., & Sholihin, M. (2025). Transformasi ekonomi berkelanjutan di Indonesia melalui produk green sukuk perspektif maqāṣid al-syarī‘ah. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 11(2), 178–187.
Jamaluddin, S I, and M MH. (2026). Hukum Islam 5.0. In Hukum Islam 5.0: Menavigasi wahyu di tengah arus disrupsi sosiologis dan modernitas (p. 22).
Jihadi, M. (2026). Manajemen keuangan berkelanjutan: Mengintegrasikan keuangan dan ESG. UMMPress.
Jonaedi Efendi, & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenada Media.
Khozin, M. N. (2026). Jual beli unit karbon sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim perspektif Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Keputusan Munas PBNU 2025 [Thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri].
Kristianto, W., & Chariansyah, H. (2026). Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum normatif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(3), 1–14.
Kurniawan, H., Gunawan, R., & Rahayu, S. (2025). Green economy dalam perspektif ekonomi syariah: Solusi untuk pembangunan berkelanjutan. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi Komputer dan Sains (Vol. 3, pp. 361–368).
Lutfi, M., Supriyadi, A. P., & Bahagiati, K. (2025). Politik hukum investasi hijau: Sinergi green constitution, fiqh Islam, dan net zero emission menuju Indonesia emas. UIN Maliki Press.
Majelis Ulama Indonesia. (2023). Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 86 Tahun 2023 tentang hukum pengendalian perubahan iklim global. Komisi Fatwa MUI.
Mentari, N., Rafiqi, I. D., & Zein, T. (2024). Implementasi pengaturan perdagangan karbon di Indonesia dalam perspektif investasi hijau dan konstitusi ekonomi. JATISWARA, 39(3), 283–294.
Mista, H., Hamid, A., Mahya, M. J., Warohmah, M., Fathan, A., Wardi, M., Ma’rifah, I., Widodo, R. B., Fathurrizqi, H., & Dharmawan, D. (2026). Agama dan isu-isu lingkungan. CV Intake Pustaka.
Muallimah, S. (2025). Menyelaraskan keuangan hijau dengan maqāṣid al-syarī‘ah: Paradigma Islam untuk pembangunan berkelanjutan. Sanaamul Quran: Jurnal Wawasan Keislaman, 6(2), 75–96.
Muhammad Syahrum. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. CV Dotplus Publisher.
Mukti, T. (2025). Bursa karbon sebagai katalisator ekonomi berkelanjutan: Strategi Indonesia mencapai net zero emission 2060. In Proceedings National Conference Sinesia (Vol. 1, pp. 443–455).
Nada, N. T. Z., & Muzammil, S. (2025). Fatwa MUI terhadap preferensi konsumen pada produk kosmetik. Jurnal Ekonomi & Manajemen Bisnis, 2(1), 36–47.
Nafis, A. W. (2026). Etika lingkungan dalam Islam dan implementasinya dalam kebijakan publik. Journal Syariah Law Review, 1(1).
Puteri, H. E. (2026). Peran Roadmap RP3SI OJK 2023–2027 dalam akselerasi digitalisasi perbankan syariah Indonesia. Muamalah Insights: Journal of Islamic Entrepreneurship and Management, 1(1), 146–155.
Rakhmawati, N. A., Rachmawati, A. A., Perwiradewa, A., Handoko, B. T., Pahlawan, M. R., Rahmawati, R., Dewi, L. R., & Naufal, A. (2019). Konsep perlindungan hukum atas kasus pelanggaran privasi dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Justitia Jurnal Hukum, 3(2).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia WALHI Riau. (2026). Tinjauan lingkungan hidup WALHI Riau. Retrieved June 2026.
Rojihisawal, F., Robbani, A. S., & Firdausy, H. (2025). Peran Fatwa MUI No. 86/2023 dalam mewujudkan kemakmuran ekologis: Analisis prinsip maqāṣid al-syarī‘ah. Jurnal Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, 2(2).
Rokhmawati, A. (2026). Ekonomi karbon Indonesia: Regulasi, pasar, dan strategi menuju net-zero. CV Eureka Media Aksara.
Rozi, S., & Khaddafi, M. (2024). Dampak pasar karbon terhadap keuangan perusahaan dalam konteks kebijakan lingkungan. Jurnal Ilmiah Metansi (Manajemen dan Akuntansi), 7(2), 287–297.
Satriawan, H. A., Alqindy, F. H., Umami, A. M., & Wahyuddin, W. (2025). Kebijakan pengaturan perdagangan karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan di NTB: Policy on regulating carbon trading as an effort to mitigate climate change in the forestry sector in NTB. Ganec Swara, 19(4), 1422–1432.
Setiawan, A., Salman, A. M. B., & Muhadiyatiningsih, S. N. (2026). Negotiation of Sunnah authority in the discourse of posttraditionalism: Maqasidi’s deconstruction of the hadith of ‘Alaikum bi Sunnatī the perspective of the Jasser Auda system. QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 4(4), 1593–1602.
Shidiq, A. R., Panggabean, A. T., & Siagian, A. P. (2025). Ada apa dengan pasar karbon Indonesia? In Siapa bayar apa untuk transisi hijau? (pp. 199–216).
Sihotang, F. M. P. (2025). Kontribusi aktor nonnegara terhadap lingkungan global dalam perdagangan karbon melalui penerapan Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim di Indonesia (SRN-PPI). Padjadjaran Journal of International Relations, 7(2), 137–153.
Sisdianto, E., & Dakun. (2021). Akuntansi pertanggungjawaban sosial dan lingkungan: Teori dan konsep. Pustaka Aksara.
Sugito, S. (2026). Rekonstruksi corporate social responsibility dalam perspektif maqasid al-syari‘ah. Journal of Economic and Islamic Research, 4(2), 922–937.
Syauqiah, Z., & Alfalah, A. H. S. (2025). Keseimbangan alam dalam perspektif Al-Qur’an: Tafsir tematik tentang lingkungan dan implikasinya dalam kehidupan modern. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6).
Tamam, A. B. (2021). Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam sistem hukum Indonesia. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 4(1), 62–78.
Tavera, P. A., Ridwan, M., & Djalaludin, A. (2025). Model filantropi Islam green waqf sebagai instrumen keberlanjutan dalam perspektif SDGs dan maqāṣid al-sharī‘ah. OIKOS: Jurnal Kajian Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 10(1), 447–458.
Tim Kajian. (2026). Peraturan Presiden No. 110/2025: Menatap era baru nilai ekonomi karbon di Indonesia. Policy.
Tuo, H. (2026). Analisis dampak Fatwa DSN-MUI terhadap preferensi mahasiswa terkait fintech syariah: Kajian komparatif di Unismuh Makassar. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 2(1), 18–29.
Wulan, C. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amirsyah Tambunan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



