Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani di Abad Ke-19: Kontribusinya Terhadap Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.215Kata Kunci:
Shaykh Nawawi al-Bantani, hukum keluarga Islam, kompilasi hukum IslamAbstrak
Penelitian ini membahas pemikiran hukum Islam Syekh Nawawi al-Bantani abad ke-19 dan kontribusinya terhadap tradisi hukum keluarga Islam di Indonesia. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa hukum keluarga Islam Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan terbentuk melalui proses panjang transmisi fikih mazhab Syafi’i, tradisi pesantren, kitab kuning, budaya lokal, dan kodifikasi hukum negara modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan historis-normatif dan sosio-intelektual. Sumber utama penelitian ini adalah karya-karya Syekh Nawawi al-Bantani yang berkaitan dengan hukum keluarga, terutama ‘Uqud al-Lujjain, Nihayat al-Zain, dan Qut al-?abib al-Gharib, serta didukung oleh artikel jurnal, buku akademik, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan regulasi kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan melalui deskriptif analisis dan hermeneutik-kontekstual untuk membaca konstruksi pemikiran Nawawi dalam relasi dengan konteks sosial abad ke-19 dan perkembangan hukum keluarga Islam Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran hukum keluarga Nawawi berakar kuat pada mazhab Syafi’i dan menempatkan keluarga sebagai institusi moral-keagamaan. Perkawinan dipahami sebagai akad yang mengandung tanggung jawab, perlindungan, pendidikan, dan penjagaan kehormatan keluarga. Namun, konstruksi relasi suami-istri dalam pemikirannya juga menunjukkan corak hierarkis dan patriarkal karena suami ditempatkan sebagai pemimpin keluarga, sedangkan istri berada dalam posisi ketaatan. Meski demikian, pemikiran Nawawi tetap memiliki dimensi protektif melalui penekanan pada kewajiban suami memberi nafkah, membimbing, mendidik, dan memperlakukan istri secara baik. Artikel ini menyimpulkan bahwa Nawawi tidak hanya menghasilkan teks fikih, tetapi juga membentuk habitus hukum keluarga Islam Nusantara melalui pesantren dan kitab kuning. Pemikirannya masih relevan apabila dibaca secara kritis-kontekstual dalam perspektif maqa?id al-syari‘ah, HAM, kesetaraan gender, dan kebutuhan hukum keluarga muslim Indonesia kontemporer.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAbdilla, A. F., Baihaqi, Y., & Susilo, E. (2026). Kritik terhadap narasi gender dalam Kitab ‘Uqūd al-Lujain: Analisis relevansi hukum keluarga Islam kontemporer di Indonesia. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 2485–2500.
Alify, M. A., & Arif, A. I. P. (2024). Perspektif fiqh Nawawi Banten dalam Kitab Tafsir Munir. EduLaw: Journal of Islamic Law and Yurisprudance, 6(1), 1–5. https://doi.org/10.47453/edulaw.v6i1.494
Aunillah, F., & Imawan, D. H. (2025). Komparasi pemikiran Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Kitab Qut al-Habib al-Gharib dengan hukum positif mengenai praktik poligami. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 8(2), 237–255. https://doi.org/10.47971/mjhi.v8i2.1491
Bourdieu, P. (1977). Outline of a theory of practice. Cambridge University Press.
Daharis, A., Pradana, S. Y., Hasibuan, K., Fadjriani, L., & Mardiansyah, H. (2025). Relevansi konsep mubadalah dalam relasi suami-istri menurut hukum keluarga Islam. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(3), 1557–1563.
Fauzi, A., & Imawan, D. H. (2022). Relevansi pemikiran fiqih Syaikh Nawawi al-Bantani pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. TAHKIM: Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 5(2), 1–16.
Indonesia, D. J. B. P. A. M. A. R. (n.d.). Pusat data perkara peradilan agama. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Indonesia, K. A. R. (2024). Bangun infrastruktur digital pesantren, Kemenag digitalisasi kitab kuning. Kementerian Agama Republik Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, (2017).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, (2019).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, (1984).
Indonesia, R. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Buku I Hukum Perkawinan. Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pub. L. No. UU No. 39 tahun 1999, 1 (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45361/uu-no-39-tahun-1999
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, (2019).
Is, M. F., & Said, D. H. (2025). The Madhhab-Oriented Paradigm in Fiqh Instruction at Salafiyah-Style Islamic Boarding Schools in Mandailing Natal Regency and Its Relevance to the Reform of Family Law in Indonesia. Kartika: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 2471–2482.
Khusaeri. (2014). Pemikiran Syekh Nawawi al-Bantani dalam bidang hukum Islam: Tentang taklif dan mukalaf. Al-A’raf: Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 11(1), 15–36.
Ma’ruf, A., Wilodati, W., & Aryanti, T. (2021). Kongres Ulama Perempuan Indonesia dalam wacana merebut tafsir gender pasca reformasi: Sebuah tinjauan genealogi. Musawa: Jurnal Studi Gender Dan Islam, 20(2), 127–146. https://doi.org/10.14421/musawa.2021.202.127-146
Maftuh, R. (2018). Inklusifitas pemikiran Syaikh Nawawi al-Bantani: Studi atas konsep ahl al-fatrah dalam Tafsir Marāḥ Labīd. MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 3(1), 119–132. https://doi.org/10.24090/maghza.v3i1.1960
Mustofa, I., Setiawan, W., Maliki, I. A., & Chamdan, U. (2024). The authority of texts in the dynamics of ijtihad on fiqh mu’amalah among santri in Indonesia. El-Mashlahah, 14(2), 381–408. https://doi.org/10.23971/el-mashlahah.v14i2.8074
Muthalib, A., & Khairuddin. (2025). Syekh Nawawi al-Bantani: Ulama Indonesia sebagai motivator bagi generasi sesudahnya. Jurnal Edukasi, 13(1), 312–323.
Pulungan, E. D. (2022). Komunitas Jawi di Makkah: Analisis abad 17 hingga 20. Islamijah: Journal of Islamic Social Sciences, 3(3), 223–238. https://doi.org/10.30821/islamijah.v3i3.17049
Rahman, A. (1996). Nawāwī al-Bantānī: An intellectual master of the pesantren tradition. Studia Islamika, 3(3).
Sanusi, A. (2018). The contributions of Nawawi al-Bantani in the development of national law of Indonesia. Al-‘Adalah, 15(2), 415–433. https://doi.org/10.24042/adalah.v15i2.3388
Suwarjin. (2017). Biografi intelektual Syekh Nawawi al-Bantani. Tsaqofah & Tarikh: Jurnal Kebudayaan Dan Sejarah Islam, 2(2), 189–202.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Download/113523/UU Nomor 16 Tahun 2019.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ernawati Ernawati, Amirsyah Tambunan, Ismail Ismail

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



