Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani di Abad Ke-19: Kontribusinya Terhadap Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Penulis

  • Ernawati Ernawati Universitas Esa Unggul
  • Amirsyah Tambunan Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ismail Ismail Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.215

Kata Kunci:

Shaykh Nawawi al-Bantani, hukum keluarga Islam, kompilasi hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini membahas pemikiran hukum Islam Syekh Nawawi al-Bantani abad ke-19 dan kontribusinya terhadap tradisi hukum keluarga Islam di Indonesia. Kajian ini berangkat dari asumsi bahwa hukum keluarga Islam Indonesia tidak lahir dari ruang kosong, melainkan terbentuk melalui proses panjang transmisi fikih mazhab Syafi’i, tradisi pesantren, kitab kuning, budaya lokal, dan kodifikasi hukum negara modern. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan historis-normatif dan sosio-intelektual. Sumber utama penelitian ini adalah karya-karya Syekh Nawawi al-Bantani yang berkaitan dengan hukum keluarga, terutama ‘Uqud al-Lujjain, Nihayat al-Zain, dan Qut al-?abib al-Gharib, serta didukung oleh artikel jurnal, buku akademik, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan regulasi kontemporer yang relevan. Analisis dilakukan melalui deskriptif analisis dan hermeneutik-kontekstual untuk membaca konstruksi pemikiran Nawawi dalam relasi dengan konteks sosial abad ke-19 dan perkembangan hukum keluarga Islam Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemikiran hukum keluarga Nawawi berakar kuat pada mazhab Syafi’i dan menempatkan keluarga sebagai institusi moral-keagamaan. Perkawinan dipahami sebagai akad yang mengandung tanggung jawab, perlindungan, pendidikan, dan penjagaan kehormatan keluarga. Namun, konstruksi relasi suami-istri dalam pemikirannya juga menunjukkan corak hierarkis dan patriarkal karena suami ditempatkan sebagai pemimpin keluarga, sedangkan istri berada dalam posisi ketaatan. Meski demikian, pemikiran Nawawi tetap memiliki dimensi protektif melalui penekanan pada kewajiban suami memberi nafkah, membimbing, mendidik, dan memperlakukan istri secara baik. Artikel ini menyimpulkan bahwa Nawawi tidak hanya menghasilkan teks fikih, tetapi juga membentuk habitus hukum keluarga Islam Nusantara melalui pesantren dan kitab kuning. Pemikirannya masih relevan apabila dibaca secara kritis-kontekstual dalam perspektif maqa?id al-syari‘ah, HAM, kesetaraan gender, dan kebutuhan hukum keluarga muslim Indonesia kontemporer.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

09 Oktober 2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Ernawati, E., Tambunan, A., & Ismail, I. (2026). Pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani di Abad Ke-19: Kontribusinya Terhadap Pemikiran Hukum Keluarga Islam di Indonesia. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(2), 673-689. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.215

Artikel Serupa

1-10 dari 84

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.