Penalaran Hukum Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 575/Pdt.G/2024/Pa.Bkt)
DOI:
https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.187Kata Kunci:
penalaran hukum, rechtsvinding, izin poligami, legal reasoning, pengadilan agamaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum hakim dalam memberikan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 575/Pdt.G/2024/PA.Bkt. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk penafsiran hukum hakim terhadap ketentuan izin poligami, pertimbangan hakim dalam menilai persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan kepribadian pemohon, serta bentuk rechtsvinding dan legal reasoning yang digunakan dalam proses pengambilan putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, sedangkan data sekunder diperoleh dari salinan putusan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum hakim tidak hanya berorientasi pada penerapan norma hukum secara tekstual, tetapi dilakukan melalui penafsiran sistematis, teleologis, dan sosiologis dengan mempertimbangkan fakta persidangan, nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap istri dan anak. Persetujuan istri pertama tidak diposisikan sebagai dasar tunggal pemberian izin poligami, melainkan dinilai bersama kemampuan ekonomi, tanggung jawab, dan kepribadian pemohon. Penilaian terhadap kemampuan ekonomi dilakukan secara kasuistis tanpa menetapkan standar nominal tertentu, sedangkan kepribadian dinilai melalui pembuktian mengenai tanggung jawab, akhlak, dan kehidupan sosial pemohon. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk penalaran hukum hakim merupakan implementasi rechtsvinding yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga menghasilkan putusan yang berorientasi pada perlindungan keluarga dan keadilan substantif.
Unduhan
Referensi
» click to expand references listAharon Barak. 2006. The Judge in a Democracy. Princeton University Press.
Amiruddin, & Asikin, Z. 2021. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. 2018. Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th Ed.). Sage.
Creswell, J. W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th Ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Dworkin, R. 1977. Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
Hadjon, P. M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, Khoirul Amru. 2019. “Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Dan Hukum Islam Mengenai Poligami: Sebuah Kajian Perbandingan.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi 2 (1): 89–105. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v2i1.2684.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun. 1991. “Republik Indonesia. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.”
Ma’u, Dahlia Haliah. 2023. “The Harmonization of Polygamy Between Islamic Law and Legal Law in Indonesia.” Samarah 7 (2): 669–86. https://doi.org/10.22373/sjhk.v7i2.8519.
Marzuki, P. M. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. 2019. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Edisi Revisi). CV Mahakarya Pustaka.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rifan Saputra, Nurus Shalihin, Elfia Elfia, Aulia Rahmat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



