Penalaran Hukum Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 575/Pdt.G/2024/Pa.Bkt)

Penulis

  • Rifan Saputra Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Nurus Shalihin Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Elfia Elfia Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Aulia Rahmat Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.187

Kata Kunci:

penalaran hukum, rechtsvinding, izin poligami, legal reasoning, pengadilan agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penalaran hukum hakim dalam memberikan izin poligami pada Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 575/Pdt.G/2024/PA.Bkt. Fokus penelitian diarahkan pada bentuk penafsiran hukum hakim terhadap ketentuan izin poligami, pertimbangan hakim dalam menilai persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan kepribadian pemohon, serta bentuk rechtsvinding dan legal reasoning yang digunakan dalam proses pengambilan putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, sedangkan data sekunder diperoleh dari salinan putusan, peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta berbagai literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan, sedangkan analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penalaran hukum hakim tidak hanya berorientasi pada penerapan norma hukum secara tekstual, tetapi dilakukan melalui penafsiran sistematis, teleologis, dan sosiologis dengan mempertimbangkan fakta persidangan, nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, serta perlindungan terhadap istri dan anak. Persetujuan istri pertama tidak diposisikan sebagai dasar tunggal pemberian izin poligami, melainkan dinilai bersama kemampuan ekonomi, tanggung jawab, dan kepribadian pemohon. Penilaian terhadap kemampuan ekonomi dilakukan secara kasuistis tanpa menetapkan standar nominal tertentu, sedangkan kepribadian dinilai melalui pembuktian mengenai tanggung jawab, akhlak, dan kehidupan sosial pemohon. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk penalaran hukum hakim merupakan implementasi rechtsvinding yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sehingga menghasilkan putusan yang berorientasi pada perlindungan keluarga dan keadilan substantif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Rifan Saputra, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

    Rifan Saputra1, Nurus Shalihin2, Elfia3, Aulia Rahmat4

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

13 Agustus 2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Saputra, R., Shalihin, N., Elfia, E., & Rahmat, A. (2026). Penalaran Hukum Hakim Dalam Memberikan Izin Poligami (Studi Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 575/Pdt.G/2024/Pa.Bkt). AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(2), 491-504. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.187

Artikel Serupa

1-10 dari 39

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.