Islamic Financial Technology (Fintech): Menjembatani Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Yuni Mayanti Universitas Ma’soem
  • Sofyan Abas Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate
  • Anne Haerany STEI Al Ishlah Cirebon
  • Abdul Rosid Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Lara Aziza Putri Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.233

Kata Kunci:

literasi keuangan syariah, fintech syariah, inklusi keuangan syariah, maqashid syariah, tata kelola digital

Abstrak

Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kebutuhan akan Islamic Financial Technology (fintech syariah) sebagai alternatif untuk mendukung literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini juga mendeskripsikan faktor-faktor yang menghambat konversi pengetahuan keuangan syariah menjadi penggunaan layanan keuangan formal serta merangkum pilar tata kelola yang bersumber dari literatur dan berorientasi pada Maqashid Syariah untuk mendorong inklusi keuangan yang adil dan berkelanjutan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data diperoleh melalui penelaahan literatur ilmiah, regulasi, dan laporan resmi yang relevan dengan literasi keuangan syariah, inklusi keuangan, dan perkembangan fintech syariah di Indonesia. Literatur diidentifikasi, diseleksi, diklasifikasikan ke dalam lima dimensi (Tabel 1), dan disintesis secara deskriptif untuk menggambarkan kesenjangan literasi-inklusi, faktor-faktor penyebabnya, serta peluang dan tantangan digitalisasi keuangan syariah. Penelitian ini tidak menerapkan pengodean tematik, pengujian empiris, maupun penyusunan kerangka kerja formal. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang substansial antara literasi keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah di Indonesia sebagaimana dilaporkan dalam data survei nasional. Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa pengetahuan masyarakat belum sepenuhnya terkonversi menjadi pemanfaatan layanan keuangan syariah. Fenomena tersebut dijelaskan melalui konsep symbolic literacy, yaitu kondisi ketika masyarakat mengenal terminologi syariah, tetapi belum memahami akad, risiko, mekanisme operasional, dan manfaat produk secara substantif. Hambatan lainnya meliputi rendahnya transparansi kelembagaan, praktik pseudo-inclusion yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik, keterbatasan infrastruktur digital, dan ketidaksesuaian antara inovasi teknologi dan kesiapan regulasi. Fintech syariah melalui layanan peer-to-peer lending, crowdfunding, dan e-wakaf berpotensi memperluas akses keuangan. Namun, sintesis literatur menunjukkan bahwa optimalisasi perannya membutuhkan empat pilar tata kelola, yaitu regulasi, teknologi, sosial, dan spiritual (Tabel 2), yang didukung edukasi berbasis akad, audit etika algoritmik, perlindungan konsumen, dan kolaborasi komunitas. Kebaruan: Kebaruan penelitian terletak pada penggunaan konsep symbolic literacy dan pseudo-inclusion sebagai kerangka analitis untuk menjelaskan kesenjangan antara pemahaman dan pemanfaatan layanan keuangan syariah, serta sintesis empat pilar tata kelola fintech syariah yang berorientasi pada Maqashid Syariah. Penelitian ini mengimplikasikan perlunya penguatan regulasi terintegrasi, peningkatan transparansi, edukasi keuangan yang menekankan pemahaman akad, pengawasan etika teknologi, serta pengembangan layanan digital yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, fintech syariah diharapkan tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga mendorong inklusi yang substantif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                     

Diterbitkan

30 Oktober 2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Mayanti, Y., Abas, S., Haerany, A., Rosid, A., & Aziza Putri, L. (2026). Islamic Financial Technology (Fintech): Menjembatani Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah di Indonesia. AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies, 7(2), 817-831. https://doi.org/10.58764/j.im.2026.7.233

Artikel Serupa

11-20 dari 97

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.