Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah

Penulis

  • Irvan Refliandi UIN Sjech M. Djamil Djambek, Bukittinggi
  • Mona Eliza IDRIS Darulfunun Institute

DOI:

https://doi.org/10.58764/j.prwkl.2023.1.38

Kata Kunci:

hukum pernikahan, nikah siri, maqshid syariah, sertifikat lahir, hukum keluarga

Abstrak

Anak-anak merupakan generasi penerus  bangsa yang akan mengubah masa depan  peradaban global. Oleh karena itu, penting untuk membicarakan asal usul anak, karena pertalian darah merupakan sumber utama ikatan keluarga, karena merekalah perekat, pengikat  yang menyatukan keluarga. Seperti halnya dalam permohonan penetapan asal usul anak yang diajukan ke Pengadilan Agama Solok, dimana sepasang suami istri  menjadi penggugat dan meminta majelis hakim untuk menyatakan anaknya sebagai anak sah, namun nyatanya anak tersebut lahir dari  hubungan luar, mengawini pemohon dan melangsungkan nikah siri dimana salah satu pihak tetap dianggap menikah secara sah dengan perempuan lain karena tidak ada akta cerai atau cerai pisah. Tujuan  penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana  hakim Pengadilan Agama Solok menggunakan pertimbangan hukum dalam menentukan asal usul anak dan relevansinya dengan maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif  dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan  pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim antara lain berdasarkan hukum perkawinan, putusan Mahkamah Konstitusi, hukum Islam dan fatwa Majelis Ulama, serta kaitannya dengan maqasid syariah. penting. berhubungan dengan. erat kaitannya dan selaras dengan konsep ad-Dharuriyyah pada maqashid syariah yaitu perlindungan jiwa dan perlindungan nasab.

Referensi

» click to expand references list

Unduhan

                   

Diterbitkan

17 November 2023

Cara Mengutip

Refliandi, I., & Eliza, M. (2023). Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Solok Tentang Asal Usul Anak dan Relevansinya dengan Maqashid Syariah. Perwakilan: Journal of Good Governance, Diplomacy, Customary Institutionalization and Social Networks, 1, 29–37. https://doi.org/10.58764/j.prwkl.2023.1.38

Terbitan

Bagian

Articles